| PSHKI UII Bantu Perkuat Sistem HKI Yogyakarta |
|
| Monday, 09 November 2009 | |
|
Tim Kajian Pembentukan Lembaga Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dibentuk Menindaklanjuti MOU antara Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Universitas Islam Indonesia Nomor. HKI.01.HM.03.02, Nomor 1/KSP/IV/2009, No. 11/Rek/01/IV/2009 tentang Kerjasama Pembentukan Lembaga Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Provinsi DIY, maka Gubernur DIY telah mengeluarkan Keputusan Gubernur DIY No. 75/Tim/2009 tentang Pembentukan Tim Kajian Rencana Pembentukan Lembaga Pengelolaan Kekayaan Intelektual beberapa waktu yang lalu.
Adapun susunan tim ini terdiri dari: Ketua, Budi Agus Riswandi (Direktur Eksektuf Pusat HKI FH UII) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum pada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi DIY; Sekretaris, Drs. AS Martadani, M.A (Kepala Divisi Pengelolaan HKI Pusat HKI FH UII) dan Kepala Badan Kerjasama dan Penanaman Modal Provinsi DIY, anggota terdiri: Kepala Dinas Perindagkop Provinsi DIY, Kepala DPPKA Provinsi DIY, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi DIY, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DIY, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Hukum dan HAM Provinsi DIY, Nandang Sutrisno, S.H.,M.Hum.,LL.M (Dewan Pakar Pusat HKI FH UII), Unsur Bank Indonesia dan Unsur Bank Pembangunan Daerah Provinsi DIY. Tim diberikan waktu untuk bekerja selama satu bulan, tentunya dalam proses pembentukan lembaga ini tim akan sangat akomodatif terhadap masukan-masukan dari pihak yang memiliki kepedulian pada masalah ini. Pada akhirnya diharapkan akhir tahun 2009 lembaga ini akan dapat terbentuk. Budi Agus Riswandi selaku ketua Tim mengemukakan bahwa pembentukan lembaga ini dimaksudkan untuk dapat memperkuat sistem HKI di Provinsi DIY. Oleh karena itu, keberadaan unit-unit pemerintah, seperti Dinas Perindagkop, Kanwil Hukum dan HAM dan lainnya yang selama ini juga memiliki tugas pada bidang HKI hal itu tidak menjadi masalah. Justru dengan adanya lembaga baru ini diharapkan akan terbangunnya sinergisitas pengelolaan HKI di antara unti-unit tadi termasuk dengan lembaga baru ini dan akhirnya tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penerapan sistem HKI yang baik akan dapat dicapai. |